Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Mendaki Gunung Prau Di Indonesia | Syarat-syarat Mendaki Prau

Gunung Prau dimana?. Gunung Prau yang memiliki ketinggian 2950 mdpl berada di Provinsi Jawa Tengah dan empat batas kabupaten yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo resmi dibuka pada tanggan 04 September 2021, setelah di tutup sementara karena Pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM oleh pemerintah.Gunung Prau yang mempunyai ketinggian 2950 meter di atas permukaan laut berada di Provinsi Jawa Tengah dan empat perbatasan kabupaten, yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo, dibuka secara resmi pada 4 September 2021, setelah ditutup sementara akibat Pandemik Covid-19 dan dasar PPKM oleh kerajaan.

Jalur pendakian Gunung Prau memiliki enam yang dapat dilintasi oleh para pendaki, yaitu via Dieng, Patak Banteng, Wates, Dwarawati dieng kulon, igirmanak dan Kalilembu.

Pihak basecamp Gunung Prau via Dieng menjelaskan ” Bahwa persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Prau harus memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal doses pertama dan surat kesehatan yang berlaku”.

Syarat Sertifikat Vaksin untuk Pendakian Gunung

Selain sertifikat vaksin dan surat kesehatan ada juga syarat lain untuk mendaki Gunung Prau, berikut syarat-syarat untuk melakukan pendakian Gunung Prau:

 

  1. Menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dengan minimal doses pertama untuk seluruh pendaki.
  2. Menunjukan bukti surat negatif Covid-19.
  3. Menunjukan surat kesehatan yang berlaku untuk seluruh pendaki.
  4. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah seperti memakai masker, social distancing dan membawa handsanitaizer.
  5. Kuota pendakian dibatasi menjadi 24 persen dari hari biasanya.
  6. Mengumpulkan fotokopi identitas semua anggota pendakian seperti KTP, Kartu Maha Siswa atau Kartu Pelajar dan lainnya.
  7. Mematuhi peraturan yang berlaku di Jalur pendakian Gunung Prau.

Syarat – syarat yang diatas juga berlaku untuk seluruh jalur pendakian Gunung di Indonesia yang sudah dibuka resmi, syaratnya juga termasuk harus melampirkan setifikat vaksinasi Covid – 19 minimal dosis pertama.

Peraturan Pemerintah Perjalanan Jauh

Peraturan tersebut mengacu kepada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 yang membahas tentang PPKM Level 2, Level 3 dan Level 4 untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, tentang syarat perjalanan yang menggunakan Pesawat, Bus, Kereta Api dan Kendaraan pribadi.

 

  1. Melampirkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Melampirkan bukti hasil negatif tes PCR 2×24 Jam untuk jenis transportasi pesawat sedangkan transportasi lain rapid antigen 1×24 Jam.
  3. Melampirkan bukti hasil negatif rapid antigen 1×24 Jam untuk perjalanan udara dalam Pulau Jawa apabila sudah di Vaksin lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *